BLOG ORANG GANTENG

Jumat, 26 November 2010

SHALAT

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latarbelakang

Shalat merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslimin yang sudah mukallaf dan harus dikerjakan baik bagi mukimin maupun dalam perjalanan.
Shalat merupakan rukun Islam kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas lima sendi (tiang) salah satunya adalah shalat, sehingga barang siapa mendirikan shalat ,maka ia mendirikan agama (Islam), dan barang siapa meninggalkan shalat,maka ia meruntuhkan agama (Islam).

Shalat harus didirikan dalam satu hari satu malam sebanyak lima kali, berjumlah 17 rakaat. Shalat tersebut merupakan wajib yang harus dilaksanakan tanpa kecuali bagi muslim mukallaf baik sedang sehat maupun sakit. Selain shalat wajib ada juga shalat – shalat sunah.

B. Ruang Lingkup

Untuk membatasi bahasan penulisan dalam permasalahan ini, maka penulis hanya membahas tentang :

  1. Pengertian shalat
  2. Rukun shalat
  3. Syarat sah shalat
  4. Tata cara shalat jamak taqdim dan taqhir
  5. Serta niat shalat jamak

BAB II

PEMBAHASAN

SHALAT

1. Pengertian Shalat

Secara etimologi shalat berarti do’a dan secara terminology / istilah, para ahli fiqih mengartikan secara lahir dan hakiki. Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat – syarat yang telah ditentukan. [1]

Adapun secara hakikinya ialah “berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan di dalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya” atau “mendahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua – duanya” [2]

Dalam pengertian lain shalat ialah salah satu sarana komunikasi antara hamba dengan Tuhannya sebagai bentuk, ibadah yang di dalamnya merupakan amalan yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul ikhram dan diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’ [3]

Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa shalat adalah merupakan ibadah kepada Tuhan, berupa perkataan denga perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara”. Juga shalat merupakan penyerahan diri (lahir dan bathin) kepada Allah dalam rangka ibadah dan memohon ridho-Nya.


2. Dalil-Dalil Tentang Kewajiban Shalat

Al-Baqarah, 43

وَاَقِيْمُوْ الصَّلَىةَ وَآتُوْ الزَّكَوةَوَارْكَعُوْامَعَ الرَّاكِعِيْنَ

Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukulah beserta orang – orang yang ruku”.

Al-Baqarah 110

يْرٌوَاَقِيْمُوْ الصَّلَوْةَ وَآتُوْالزَّكَوةَ وَمَاتُقَدِّمُوْا لاَِنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدُاللهِط اِنَّ اللهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِ

Artinya : “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan apa – apa yang kamu usahakan dari kebaikan bagi dirimu, tentu kamu akan dapat pahalanya pada sisi Allah sesungguhnya Allah maha melihat apa – apa yang kamu kerjakan

Al –Ankabut : 45

وَاَقِيْمِ الصَّلَوةَ اِنَّ الصَّلَوةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرَ

Artinya: “Kerjakanlah shalat sesungguhnya shalat itu bisa mencegah perbuatan keji dan munkar”.


An-Nuur: 56

وَاَقِيْمُوْ الصَّلاَةَ وَآتُوْ الزَّكَوةَ وَاَطِيْعُوْ االرَّسُوْلَ لَعَلَكُمْ تُرْحَمُوْنَ

Artinya : “Dan kerjakanlah shalat, berikanlah zakat, dan taat kepada Rasul, agar supaya kalian semua diberi rahmat”. [4]


Dari dalil – dalil Al-Qur'an di atas tidak ada kata – kata perintah shalat dengan perkataan “laksanakanlah” tetapi semuanya dengan perkataan “dirikanlah”.
Dari unsur kata – kata melaksanakan itu tidak mengandung unsur batiniah sehingga banyak mereka yang Islam dan melaksanakan shalat tetapi mereka masih berbuat keji dan munkar. Sementara kata mendirikan selain mengandung unsur lahir juga mengandung unsur batiniah sehingga apabila shalat telah mereka dirikan, maka mereka tidak akan berbuat jahat.


3. Rukun Shalat

Dalam sholat ada rukun-rukun yang harus kita jalankan, yakni :
1. Niat
2. Posisis berdiri bagi yang mampu
3. Takbiratul ihram
4. Membaca surat al-fatihah
5. Ruku / rukuk yang tumakninah
6. I'tidal yang tuma'ninah
7. Sujud yang tumaninah
8. Duduk di antara dua sujud yang tuma'ninah
9. Sujud kedua yang tuma'ninah
10. Tasyahud
11. Membaca salawat Nabi Muhammad SAW
12. Salam ke kanan lalu ke kiri. [5]

4. Syarat Syarat Shalat

Untuk melakukan shalat ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dulu, yaitu :
1. Beragama Islam
2. Memiliki akal yang waras alias tidak gila atau autis
3. Berusia cukup dewasa
4. Telah sampai dakwah islam kepadanya
5. Bersih dan suci dari najis, haid, nifas, dan lain sebagainya
6. Sadar atau tidak sedang tidur

Syarat sah pelaksanaan sholat adalah sebagai berikut ini :
1. Masuk waktu sholat
2. Menghadap ke kiblat
3. Suci dari najis baik hadas kecil maupun besar
4. Menutup aurat. [6]

5. Shalat Jamak

Shalat Jama ialah shalat yang dikumpulkan, misalnya dzuhur dengan ashar, magrib dengan isya di dalam satu waktu. Ada 2 macam jenis shalat jama ini, yaitu:
Jama' Taqdim atau pelaksanaan shalat pada waktu awal, yaitu melaksanakan shalat Ashar setelah shalat Dzuhur dan melaksanakan shalatIsya setelah shalat Maghrib.

A. Syarat jama taqdim

· Dikerjakan dengan tertib, yakni dengan shalat yang pertama misalnya dzuhur dahulu, kemudian ashar dan magrib dahulu lalu isya.

· Niat jama dilakukan pada shalat pertama Berurutan antara keduanya; yakni tidak boleh disela dengan shalat sunah atau perbuatan lainnya.

B. Jama' Ta'khir

Yaitu pelaksanaan Shalat pada waktu akhir, yaitu melaksanakan shalat Dzuhur dan Ashar bersamaan di sore hari dan melaksanakan shalat Maghrib dan Isya sedikitnya setelah matahari terbenam.

Syarat jama takhir

  • Niat jama takhir dilakukan pada shalat yang pertama
  • Masih dalam perjalanan tempat datangnya waktu yang kedua

C. Niat shalat jama dan qashar

Niat shalat dzhuhur jama taqdim

Ushallii fardhazh-zhuhri rak’ataini qashran majmuu’an ilaihil-‘ashru add’an lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Aku niat shalat fardhu dzuhur dua rakaat qashar, dijama dengan ashar fardhu karena Allah.”


1. Shalat ashar jama taqdim

Ushallii fardhal-ashri rak’ataini qashran majmuu’an ilazh-zhuhri adaa’an lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Aku niat shalat fardhu ashar dua rakaat qashar dijama dengan dzuhur, fardhu karena Allah”


Shalat dzuhur jama takhir

Ushallii fardhazh-zuhri rak’ataini qashran majmuu’an ilal-‘ashri adaa’an lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Aku niat shalat dzuhur dua rakaat qashar dan jama dengan ashar, fardhu karena Allah”

2. Shalat ashar jama takhir

Ushallii fardhal-‘ashri rak’ataini qashran majmuu’an ilaihizh-zhuhru adaa’an lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Aku niat shalat ashar dua rakaat qashar dan jama dengan dzuhur, fardhu karena Allah.”


3. Shalat magrib jama taqdim

Ushallii fardhal-magribi tsalaatsa raka’aatin majmuu’an ilaihil-‘isya’u adda’an lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Aki niat shalat magrib tiga rakaat jama dengan isya, fardhu karena Allah.”

4. Shalat isya jama taqdim

Ushallii fardhal-isya rak’ataini qasharan majmuu’an ilal-maghribi add’an lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Aku niat shalat isya dua rakaat qashar dan jama dengan magrib, fardhu karena Allah.”

5. Shalat magrib jama takhir

Ushallii fardhal-magribi tsallatsa raka’aatin majmuu’an ilal-isyaa’I add’an lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Aku niat shalat magrib tiga rakaat jama dengan isya, fardhu karena Allah.”

6. Shalat isya jama takhir

Ushallii fardhal-isya’I rak’ataini qashran majmuu’an ilaihil-magribu adda’an lillaahi ta’aalaa.

Artinya: "Aku niat shalat isya dua rakaat qashar dan jama dengan magrib fardhu karena Allah.” [7]

BAB III

PENUTUP

A. KESIMPULAN

Shalat merupakan penyerahan diri secara talalitas untuk menghadap Tuhan, dengan perkataan dan perbuatan menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara. Shalat merupakan kewajiban bagi kaum muslimin yang mukallaf tanpa kecuali
Hikmah mendidirkan shalat yaitu:

a. Shalat mencegah perbuatan keji dan munkar

b. Shalat mendidik perbuatan baik dan jujur

c. Shalat akan membangun etos kerja

Shalat merupakan benteng kemaksiatan artinya bahwa shalat dapat mencegah perbuatan keji dan munkar. Semakin baik mutu shalat seseorang maka semakin efektiflah benteng kemampuan untuk memelihara dirinya dari perbuatan makasiat
Shalat dapat mencegah perbuatan keji dan munkar apabila dilaksanakan dengan khusu tidak akan ditemukan mereka yang melakukan shalat dengan khusu berbuat zina. Maksiat, merampok dan sebagainya. Merampok dan sebagainya tetapi sebaliknya kalau ada yang melakukan shalat tetapi tetap berbuat maksiat, tentu kekhusuan shalatnya perlu dipertanyakan. Hal ini diterangkan dalam Al-Qur'an surat Al-Ankabut: 45

Yang dimaksud dengan sholat jama' taqdim adalah, melakukan sholat ashar dalam waktunya sholat dhuhur, atau melakukan sholat isya' dalam waktunya sholat maghrib. Sholat shubuh tidak dapat dijama' dengan sholat isya'.

Pelaksanaan sholat dengan jama' taqdim antara sholat dhuhur dengan ashar, dilakukan dengan cara, setelah masuk waktu dhuhur, terlebih dahulu melakukan sholat dhuhur, dan ketika takbirotul ihram, berniat menjama' sholat dhuhur dengan ashar. Contoh :

Usholli fardlod-dhuhri jam'an bil 'ashri taqdiman lillahi ta'ala
Artinya : "Saya berniat sholat dhuhur dengan dijama' taqdim dengan ashar
karena Allah"


DAFTAR KEPUSTAKAAN

Sidi Gazalba , 1975. Asas Agama Islam, Jakarta : Bulan Bintang

Hasbi Asy Syidiqi, 1976. Pedoman Shalat, Jakarta :Bulan Bintang

Imam Basori Assuyuti, 1998.Bimbingan Shalat Lengkap, Jakarta : Mitra Umat

Moh. Rifa’i, 2006. Rishalah Tuntunan Shalat Lengkap, Semarang : PT Karya Toha Putra

http://www.anneahira.com/ibadah/shalat-jama.htm



[1] Sidi Gazalba , Asas Agama Islam, Jakarta : Bulan Bintang, , 1975. hal : 88

[2] Hasbi Asy Syidiqi, Pedoman Shalat, Jakarta :Bulan Bintang, 1976. hal : 59

[3] Imam Basori Assuyuti, Bimbingan Shalat Lengkap, Jakarta : Mitra Umat, 1998. hal. 30

[4] Al-Qur'an dan terjemahnya

[5] Moh. Rifa’i, Rishalah Tuntunan Shalat Lengkap, Semarang : PT Karya Toha Putra, 2006. hal : 33

[6] Ibid. , hal : 33

Tidak ada komentar:

Posting Komentar